Youngliving
Jetorbit Web Hosting

Daftarkan Segera Sergur PPG! Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Melalui SIM PKB

Topik.My.IdPendidikan Profesi Guru dalam Jabatan dapat dilakukan melalui SIM PKB, Bagi Guru Honorer Daerah ataupun PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat mendaftar melalui SIM PKB. Pastinya bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dapat mendaftar Pendidikan Profesi Guru.

Adapun Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (sergur PPG) ini diperioritaskan untuk Guru-guru yang telah memiliki persyaratan sebagai berikut:

1. Status Kepegawaian Guru yang berhak mendaftar adalah Guru Honor Daera/ Calon Pegawai Negeri Sipil dan Guru Tetap Yayasan.
2. Guru yang belum memiliki sertifikasi guru dan memiliki TMT pengangkatan maksimal 2015
3. Status kualifikasi pendidikan minimal sarjana uda atau diploma 4

Silahkan anda Login SIM PKB! apakah anda diundang menjadi calon peserta pendidikan profesi guru dalam Jabatan.

Daftar PPG di SIM PKB
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menyampaikan perubahan pemerintah nomer 74 tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) Bahwa guru yang memiliki kualifikasi diatas dapat mendaftarkan diri melalui SIM PKB. Bagi yang belum memiliki SIM PKB silahkan anda daftar SIM PKB

Beberapa hal terkait dengan PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
1. Calon Peserta PPG dalam jabatan ini dikualifikasikan bagi guru yang telah memiliki NUPTK dan memiliki kriteria kualifikasi Akademik S1/D IV
2. Calon Peserta PPG dalam Jabatan diambil dari dapodik tertanggal 31 juli 2017 Sesuai dengan data yang telah dimasukkan.
3. Bagi guru yang sesuai dengan kualifikasi nomer satu dan duan dapat langsung cek SIM PKB masing-masing melalui akun individu.
– Bagi guru yang mengikuti PPG harus sesuai dengan bidang studinya atau linier dengan kualifikasi akademin S1/D-IV dilihat pada laman resmi SIM PKB.
5. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan ini dijadlkan mulai tanggal 1 November sampai dengan 20 November.

Bagi yang belum berkesempatan untuk mengikuti jangan putus asa, karena akan ada pendataan ulang calon peserta PPG  karena masih banyak guru yang belum mengikuti pretest sehinga post test UKG juga tidak dapat ikut. Silahkan untuk memvalidasi SIM PKB anda dengan masuk di komunitas MGMP dan mengikuti pretest. Silahkan lihat info Sergur untuk melihat updatan terbaru dari saya.

Update!!!!

Pendataan ini hanya dilakukan dari tanggal 1 – 20 November 2017. Tahapan yang ada di tahun 2017 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali ditahun depan.
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk)
Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri (jika sudah ada, ditargetkan minggu ini jadi)
===============================================
Sementara itu dulu, tunggu update info berikutnya..

Nah, Silahkan anda daftar sim pkb bagi yang belum daftar bagi yang sesuai dengan kriteria diatas silahkan anda mulai melakukan pendaftaran ppg di SIM PKB

Sumber: Resmi PPG dalam Jabatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

DomaiNesia